PUSARAN.CO – Pemprov Kaltim saat ini sudah menjadi percontohan pelaksanaan sistem kerja di Indonesia oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).
Untuk itu, dalam sistem atau mekanisme kerja, khusus jabatan fungsional (jafung) yang disetarakan atau umum lainnya maupun staf pelaksana, bekerja tidak lagi berdasarkan uraian tugas.
“Tetapi mereka bekerja berdasarkan penugasan. Jadi, sistem kerjanya di awal tahun. Karena ada penugasan, maka akan ada jafung itu tidak terikat siapa atasan langsungnya,” ucap Sekda Provinsi Kaltim ketika membuka dan memimpin Rapat Koordinasi Sistem Kerja Pemprov Kaltim yang digelar Biro Organisasi Setda Provinsi Kaltim di Ruang Ruhui Rahayu Kantor Gubernur Kaltim, Senin 3 April 2023.
Artinya, sistem kerja jafung saat ini bisa terikat di divisi mana saja. Selanjutnya, siapa saja kepala perangkat daerah bisa menugaskan jafung yang ada di organisasinya. Maksudnya, kepala perangkat daerah bisa menugaskan jafung di luar divisi jafung tersebut.
“Itulah perubahan sistem kerja baru yang saat ini harus kita ketahui bersama. Karena itu, bagaimana sistem ini bisa berjalan, maka diatur dalam Rancangan Pergub tentang Sistem Kerja Pemprov Kaltim,” jelas Sekda Sri Wahyuni.
Melalui rapat koordinasi tersebut, lanjut Yuni, diharapkan seluruh ASN di lingkungan Pemprov Kaltim dapat memahami sistem maupun mekanisme kerja.
Dengan begitu, seluruh ASN khususnya jafung tidak ragu-ragu dalam bekerja. Artinya, ASN sekarang gesit atau terus bergerak dan tidak lagi bekerja secara struktur.
“Jadi, ASN sekarang bisa bekerja sesuai dengan tim lintas sektoral atau bidang, bahkan lintas perangkat daerah,” jelasnya.
Kepala Biro Organisasi Setda Provinsi Kaltim Iwan Setiawan menjelaskan tujuan sosialisasi pembahasan Rancangan Pergub Sistem Kerja Pemprov Kaltim agar menyamakan persepsi.
“Rancangan ini sudah kita bahas sejak 2022. Bahkan, dengan sistem kerja dimaksud sudah kita bahas bersama Kementerian PANRB. Harapannya, awal bulan ini Rancangan Pergub Sistem Kerja Pemprov Kaltim ini bisa final disahkan atau diterbitkan,” harapnya.
Hadir para kepala OPD Pemprov Kaltim, pejabat tata usaha dan kepegawaian lingkup Pemprov Kaltim. (RLS)