PUSARAN.CO – Pemberlakuan Undang Undangan (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD) sedikit banyak mengundang kontroversi, khususnya bagi pemerintah daerah yang banyak merasa dirugikan karena berdampak pada berkurangnya atau menurunnya penerimaan rata-rata pendapatan asli daerah di daerah.
Demikian diungkapkan Gubernur Kalimantan Timur Dr H Isran Noor dalam kapasitasnya sebagai Ketua Umum Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI) saat menjadi narasumber pada Rapat Dengar Pendapat Umum tentang Perspektif Penerimaan Pajak Daerah Berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD), khususnya untuk meninjau aspek ekomomi terkait pendapatan asli daerah yang digelar Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) DPD RI di Ruang Rapat Sriwijaya Gedung B DPD RI, Rabu (29/3/2023).
“UU HKPD ini sudah diundangkan dan mau apalagi. Dengan adanya UU HKPD ini memang ada penurunan dari penerimaan rata-rata umum di provinsi-provinsi, tapi di kabupaten/kota pada umumnya mengalami kenaikan meskipun memang tidak berdampak signifikan. Namun yang pasti, Kaltim itu sami’na wa atho’na, kami mendengar dan kami taat,” ucap Isran Noor di hadapan unsur pimpinan dan anggota BULD DPD RI, serta narasumber lainnya dari unsur Apeksi dan Apkasi.
Isran berujar semua regulasi yang terjadi ini bukan suatu hal yang dianggap menyakitkan tetapi pasti ada hikmahnya. Karena, selama ini yang diurusi pemerintah pusat cuma Pulau Jawa, sekitar 56 persen pembangunan infrastruktur dilakukan di sana. Sedangkan sisanya 44 persen dibagi untuk wilayah di luar Pulau Jawa, seperti Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku dan Papua.
“Sudah benar itu ibu kota negara dipindahkan ke Kalimantan Timur, agar terjadi pemerataan pembangunan, khususnya untuk wilayah timur Indonesia. Jadi tidak lagi Jawa sentris, melainkan Indonesia sentris. Karena Kaltim letaknya berada di tengah-tengah Negara Kesatuan Republik Indonesia,” sebut Gubernur Isran.
Menyiasati menurunnya pendapatan asli daerah sebagai dampak pemberlakuan UU HKPD, Isran mengungkap berbagai upaya dilakukan. Upaya-upaya yang dilakukan itu sudah banyak, lanjut dia, tetapi belum tentu kebijakan di suatu wilayah administrasi pemerintahan provinsi, kabupaten/kota itu bisa sama atau diterapkan di provinsi, kabupaten atau kota lainnya di Indonesia.
Salah satu contoh, sebut dia, adalah kebijakan relaksasi pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) di Kaltim selama masa pandemi Covid-19, dengan memberikan diskon atau potongan hingga bebas denda keterlambatan yang memberikan dampak signifikan terhadap penerimaan pajak daerah.
“Selama 2-3 tahun penerimaan pendapatan asli daerah meningkat karena adanya relaksasi yang dilakukan Pemprov Kaltim melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kaltim. Makanya tadi kita mengenakan pajak penjualan motor itu jangan sampai melebihi 1 persen, maksimal 0,9 persen. Karena jika lebih dari itu maka akan jadi beban. Jangan sampai kita membebani masyarakat. Sehingga masyarakat juga taat membayar pajak,” pungkas Isran. (RLS)