News

Bantuan Partai Politik Wajib Dipertanggungjawabkan

PUSARAN.CO – Mewakili Gubernur Kaltim, Sekretaris Daerah Provinsi Kaltim Sri Wahyuni menghadiri penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP BPK) di Ruang Ruhui Rahayu Kantor Gubernur Kaltim, Senin 3 April 2023.

Acara diawali penandatanganan Berita Acara Serah Terima dan penyerahan LHP Bantuan Partai Politik (Banparpol) Tahun 2022 oleh masing-masing perwakilan partai politik di Kaltim.

Atas nama Pemerintah Provinsi Kaltim, Sekda Sri Wahyuni menyampaikan apresiasi kepada BPKRI Perwakilan Kaltim yang telah melakukan dan menyelesaikan pemeriksaan atas laporan keuangan Banparpol 2022.

“Kami berterimakasih kepada BPKRI yang telah melakukan pengawasan dan melaksanakan audit terhadap bantuan keuangan yang diberikan kepada sepuluh partai politik di Kaltim,” katanya.

Dia pun menyampaikan perasaan lega atas hasil pemeriksaan BPKRI, sebab dari 10 parpol ternyata hanya 1 parpol yang mendapat catatan.

Dan forum penyampaian hasil audit BPKRI kepada parpol, diakuinya baru pertama kali dilakukan dikoordinatori Badan Kesbangpol Kaltim.

“Tentu ini spirit kita untuk membangun kebersamaan. Dimana, Pemprov Kaltim ikut bertanggung jawab memajukan dan membantu kemandirian partai politik melalui bantuan keuangan,” jelasnya.

Di sisI lain, setiap pihak yang menerima bantuan keuangan memiliki kewajiban untuk mempertanggungjawabkan melalui penyampaian laporan keuangan.

“Nah, bentuk pertanggungjawaban itu pada hari ini BPKRI telah menyampaikan secara resmi LHP, termasuk berita acaranya,” ungkapnya.

Ditambahkannya, bantuan keuangan kepada partai politik berdasarkan jumlah perolehan suara masing-masing parpol, yakni sebesar Rp1.200 per suara.

“Kalau tahun lalu kita bantu sebesar Rp1.200 per suara, maka mulai tahun ini meningkat jadi Rp5.000 per suara,” sebutnya.

Sebelumnya, Ketua BPKRI Perwakilan Kaltim Agus Priyono menyampaikan sesuai UU Nomor 2 Tahun 2011, bahwa setiap parpol diwajibkan menyampaikan laporan pertanggungjawaban ke BPK paling lambat satu bulan setelah tahun anggaran berakhir.

“Artinya, setiap parpol punya kewajiban menyerahkan laporan pertanggungjawaban itu paling lambat 31 Januari. Dan alhamdulillah tahun ini semua parpol sudah menyampaikan laporannya tepat waktu,” ujar Agus.

 

Dia pun berharap tahun-tahun berikutnya tetap dipertahankan agar laporan pertanggungjawaban sudah disampaikan sebelum masuk Fabruari, meski pun melalui Badan Kesbangpol selaku leading sector dana bantuan parpol.

“Setelah laporan disampaikan, maka BPK memiliki kewajiban untuk melakukan pemeriksaan selama dua bulan (Februari-Maret) atau 60 hari. Dan, diberi waktu satu bulan untuk menyerahkan laporan. Alhamdulillah, sesuai undang-undang hari ini kita serahkan LHP tepat waktu pada April ini,” pungkasnya.

Hadir Ketua Komisi II DPRD Kaltim Nidya Listiyono, Inspektur Itwil Provinsi Kaltim Dr H Mohammad Irfan Prananta, Kepala Badan Kesbangpol Kaltim H Sufian Agus dan pimpinan/perwakilan partai politik. (RLS)

Related Posts

Leave Comment